Jumat, 30 Desember 2016

Di Blok M Saya Coba Ditindak

Saya hanya berbagi peristiwa yang sudah saya alami. Tidak berkeluh kesah ataupun motif lain.

Pada suatu hari saya berkunjung ke kawasan Blok M di bilangan Jakarta Selatan. Saya menyempatkan ke toko untuk membeli sesuatu dan duduk di pelataran depan. Berselang beberapa menit ada yang aneh orang berdatangan berkolompok dan duduk di sebelah saya. Tapi tidak lama kelompok tersebut membicarakan saya dan yang lain memfoto dan merekam saya dengan hp. Agak risih sebetulnya tapi saya pura - pura cuek tidak tahu. 

- Mobil bersliweran di depan saya duduk dengan tulisan yang artinya Segera ditindak 

- Tidak lama kemudian orang bersliweran membawa kantong plastik seperti digoyang - goyang kan laki    laki maupun perempuan 

- Ciri - cirinya bermacam-macam : orang luar, wanita dengan tas, wanita berkerudung juga, laki-laki dan    lain lain ( menurut perkiraan itu tanda untuk bungkus yang bersih atau culik ) 

- Sempat melihat berpostur tinggi besar dengan jenggot lebat sampai ke sabuk 

- Orang membawa koran atau kalender seperti melipat ( perkiraan ane tanda untuk melipat atau menggulung = menghajar ) 

- Oknum yang melakukan dan membuat situasi seperti ini 

- Ini pekerjaan sistematis, rapi dan bersih tanpa bukti oleh oknum  

Situasi tersebut berlangsung lama. Saya melihat gelagat yang kurang baik akhirnya memutuskan beranjak dari tempat tersebut. 

Di Blok M situasi seperti ini sudah puluhan kali saya alami 
Dalam perjalan pulang dari Blok M ke Jl. Rs. Fatmawati masih diikuti bersliweran :

- Pesawat terbang atau heli lalu lalang posisi nya tepat di atas saya
- Kendaraan metr* mini bertuliskan stiker ( Joss Aman = Karena ane sudah pergi dari kantor penegak hukum )
- Mobil dengan stiker di bagian belakang jungle atau jungleland
- Orang bersepeda melintas sangat cepat
- Motor dengan berbagai tulisan stiker di belakang
- Menyamar sebagai pengemudi ojeq online ( paling banyak saya temui )
- Mobil derek lewat ( karena bekal saya menipis ) 
- Motor dengan stiker ( Ini karena saya berlaku tidak seperti biasanya )
- Dan pengendara dengan tulisan bermacam - macam di kaos
- Bungkus kemasan  ( Artinya hari yang bagus atau baik .sebetulnya buruk bagi saya )
- Bungkus kemasan ( Artinya hari momen yang bagus. sebetulnya buruk bagi saya ) 
- Tulisan di plat mobil, bagian huruf belakang dibaca ( Ini sangat menarik ) 

Ada juga yang bertindak 

- Melempar air mineral kemasan ( saya sedikit kesel lalu direkam  )
- Menghina saya padahal saya diam tidak ada apa - apa ( berulang - ulang )
- Membuang / sengaja membanting bungkus rokok dan air kemasan tepat di depan saya 
- Suara motor bersliweran depan saya dengan knalpot bersuara keras ( berulang-ulang )
- Motor digas-gas sangat kencang berisik sampai orang sekitar pada berdatangan! 
- Menyalakan musik dengan volume yang sangat keras
- Suara mesin keramik atau alat bangunan dengan suara yang sangat berisik ( hampir setiap hari )
- Suara alat bangunan ( bunyi sangat keras ) coba silahkan cek di depan itc fatmawati - jakarta selatan
- Seperti teror ke saya gan sampai sekarang media nya lewat orang dengan tulisan di kaos atau baju 
- Bicara dan memfitnah seenaknya saja tanpa ada bukti ( tapi direkam dengan hp atau batu cincin akik )
- Seperti tindakan psy war, kalau dilayani tidak suka. Tidak sadar / koreksi apa yang sudah diperbuat dilakukan setiap hari selama 16 bulan lebih
- Masih berlangsung sampai sekarang saya juga tidak habis fikir. Hati - hati menimpa anda atau keluarga 

Saya sering diikuti, diteror, diintai, difoto dan direkam selama ini. Dan saya mau berbuat apa-apa direkam.
Semua tentang saya dipelajari dan diketahui mulai dari biodata lengkap, alamat, teman-teman saya baik di sekolah, teman kecil saya, kesukaan saya, ketidak sukaan saya, bahkan teman saya yang sudah berpulang. Jadi bingung, saya ini publik figur bukan orang jahat juga bukan

Jenis Ancaman :

- Kalau saya membuka ke masyarakat umum diancam dengan orang melintas papasan kakinya buntung

Tentang Saya :

- Saya pendiam dan tidak pernah menggangu menghina atau mencolek orang 
- Tidak pernah mencatut nama siapapun. Logikanya kenal dengan ybs saja tidak. Kalau ada rekaman nya ( saya pastikan itu sudah direkayasa ) 

Dalam situasi dan kondisi yang saya ceritakan tersebut diatas. Perkiraan dapat beraktifitas seperti biasa atau tidak

Saya jadi seperti ini karena banyak direkayasa. Saran dari saya yang biasa dan bodoh daripada buang anggaran, sumber daya dan waktu seperti itu. Lebih baik buat masyarakat saja

Update :

Bisa di cek sekarang, stiker di bagian depan dan belakang k*paja atau m*tro mini berganti baru.

Update :

Saya diperlihatkan sebuah gembok pintu dengan tulisan yang artinya perlindungan paling utama

Update :

Biasa menjelang malam saya mencai tempat keramainan gan waktu itu suasana masih sangat menakutan dan mencekam. Saya menuju ke blok m kebetulan terdapat razia narkoba besar-besaran di blok m dan melawai jakarta selatan. Sampai di blok m pesawat lewat tepat diatas saya. Dan ada orang lewat memakai kaos bertuliskan kamu masih beruntung. Dan lain lagi ada orang lewat memakai kaos bertuliskan yang artinya : kami tidak perduli siapapun kamu, tapi kami yang paling kuat

Update :

Sekedar info saya sewaktu suasana masih mencekam dan menakutkan menjelang malam saya pasti berpindah mencari tempat yang ramai. Dari jl.rs.fatmawati menuju ke blok m biasanya, itu saya jalani selama berbulan-bulan lamanya. 

Update

Saya berkeyakinan bahwa sudah banyak korban yang dihilangkan secara paksa sebelum saya, dengan sistem dan model yang sama. 

Update : 

Suatu hari di dekat jl.flatehan samping terminal blok m ada banyak pedagang bermaca-macam, keesokan harinya tepatnya pagi ada beberapa petugas sidak dari kebayoran baru menyuruh pindah dari situ. Lagi-lagi saya disalahkan gan dikira saya melapor, perkiraan oknum intel yang berdagang disitu. Saya diancam dengan orang lewat kakinya buntung dan ada orang melintas depan saya pakai kaos bertuliskan awas lihat saja nanti kamu!

Update :

Berbagai jenis teror :

- tangan patung baju diputusin di sebuah toko saya tidak perlu sebut namanya 
- anak kecil melintas di depan saya wajah nya diikat plastik
- sewaktu saya mau duduk di jl.rs fatmawati terdapat bungkus kucing sekarat
- sering saya melintas dimanapun di jalan terdapat tikus mati dilindas atau kucing mati, bagian dari teror
- pecahan kaca beling sewaktu saya melintas

Saya yakin sebagai pembaca yang pintar dan arif agan sista bisa menilai mana kisah nyata atau fiktif.

Ini dasar hukumnya kalau menindak tidak sesuai prosedur : 

KUHP Pasal 328

Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 333

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Berikut Pasal atau Undang-Undang yang mengatur tentang perencanaan pembunuhan

Pasal 338 KUHP adalah :

Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Pasal 340 KUHP menyatakan :

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pada pembunuhan biasa ini, Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun. Di sini disebutkan paling lama jadi tidak menutup kemungkinan hakim akan memberikan sanksi pidana kurang dari lima belas tahun penjara.
Dari ketentuan dalam Pasal tersebut maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah sebagai berikut :

Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja. Dengan sengaja artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja yang dimaksud dalam Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu, sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.

Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain. Unsur obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu menghilangkan, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Berkenaan dengan nyawa orang lain maksudnya adalah nyawa orang lain dari si pembunuh. Terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi soal, meskipun pembunuhan itu dilakukan terhadap bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Dari pernyataan ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi yang lebih berat karena telah membunuh dengan sengaja orang yang mempunyai kedudukan tertentu atau mempunyai hubungan khusus dengan pelaku.

Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan nyawa sendiri tidak termasuk perbuatan yang dapat dihukum, karena orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia tidak dapat dipertanggung jawabkan.

- Pembunuhan Dengan Pemberatan

Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah: “diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan. Kata diikuti dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.

- Pembunuhan Berencana

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 340 KUHP, unsur-unsur pembunuhan berencana adalah; unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.
Ancaman pidana pada pembunuhan berencana ini lebih berat dari pada pembunuhan yang ada pada Pasal 338 dan 339 KUHP bahkan merupakan pembunuhan dengan ancaman pidana paling berat, yaitu pidana mati, di mana sanksi pidana mati ini tidak tertera pada kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang menjadi dasar beratnya hukuman ini adalah adanya perencanaan terlebih dahulu. Selain diancam dengan pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.


Nantikan kisah selanjutnya 

Bersambung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar